Polres Mamasa bersama Dinkes Sosialisasi Larangan Penggunaan Obat Syrup Ke Apotek

Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak, Polres Mamasa Bersama dinas Kesehatan Kab. Mamasa langsung Melakukan sosialisasi dan monitoring apotek di Seputaran Wilayah Kota Mamasa Sabtu (22/10). 

Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah. Kasi Humas Iptu Hendrik mengatakan anggota melakukan sosialisasi dan monitoring kepada apotek agar tidak menjual obat sirup menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan. SE Kemenkes No SR.01.05/III/3461/2022 dikeluarkan menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di Indonesia. 

Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan Oleh Penggunaan Obat Sirup, Ucap Kasi Humas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjamin kenyamanan warga Polsek mambi laksanakan pam ag pagi

Stabilitas Kamtibmas di kec buntu Malangka,Polsek Arralle laksanakan giat patroli

Sejarah singkat terbentuknya desa Balatana kecamatan. Bambang