Rilis Hasil Operasi Pekat 2022, Polres Mamasa Mamasa– Bertempat di ruang Humas Polres Mamasa , Kepolisian Resort Mamasa menggelar presrilis pengungkapan kasus dalam operasi Pekat 2022. Presrilis dipimpin Wakapolres Mamasa AKBP. Donni Krestanto Menurut Wakapolres Mamasa AKBP. Donni Krestanto 'Operasi pekat 2022 yang berlangsung dari 16 Agustus hingga 28 Agustus itu, berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai dari kasus perjudian,Penjualan miras tanpa izin . Adapun lokasi Operasi Pekat Polres Mamasa dalam melakukan tindakan penggerebekan yakni di terminal Makau Desa Buntu Buda, Desa Osango, juga pengamanan penjualan miras tanpa Izin. Sementara barang bukti yang disita berupa 24 botol atau 3 Dus Miras dengan pelaku Inisial C ,” Ungkap Wakapolres kepada awak media. Kemudian, sambungnya, kejadiannya di salahsatu kios di jalan Ahmad Yani kelurahan Mamasa“Pelaku berhasil kami amankan dan selanjutnya akan kami proses tindaklanjut sesuai dengan hukum yang berlaku demikian,” jelas Wakapolres. Dari Operasi tersebut juga Salah satunya judi sabung ayam di desa Osango kecamatan Mamasa berhasil digerebek. “Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian pak Kapolres memerintahkan personil yang akan terlibat operasi pekat untuk melaksanakan penggrebekan, setelah kami masuk lokasi ternyata sudah diketahui oleh para pelaku judi ini sehingga kabur namun arena judi masih terpasang,” Kata Wakapolres. Dari 3 lokasi Penggrebekan Operasi Pekat Polres Mamasa hanya mengamankan barang bukti perjudian di lokasi. “Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Mamasa untuk tidak melakukan judi karena judi itu sangat melanggar hukum dan kami Polres Mamasa akan menindak tegas pelaku judi apapun itu motifnya baik judi online maupun judi lainnya,” tegas Wakapolres Mamasa.Yos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Polres Mamasa Kunjugi petugas KPPS Kelelahan Akibat Pemilu 2024

Breaking News: Bupati Kedua Mamasa Obednego depparinding Meninggal di Makassar

Polres Mamasa bersama Dinkes Sosialisasi Larangan Penggunaan Obat Syrup Ke Apotek